Pemerintah Berjuang Katrol Peringkat Kemudahan Berbisnis

Pemerintah Berjuang Katrol Peringkat Kemudahan Berbisnis
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

Di antara sepuluh indikator tersebut, yang mendapatkan penilaian buruk adalah memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses kredit, pelaksanaan kontrak, dan perdagangan lintas perbatasan.

Darmin menyatakan akan membentuk tim EoDB. Tim itu beranggota para menteri dan pejabat eselon I dan II lintas kementerian atau lembaga.

’’Tugas utamanya mengoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark setiap indikator,’’ ujarnya.

Untuk EoDB 2018, lanjut Darmin, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang dilakukan pada 2017.

Sedikitnya ada 36 peraturan yang diterbitkan dan berdampak pada peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia pada 2018.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menambahkan, di antara sejumlah indikator tersebut, pihaknya bertanggung jawab terhadap poin indikator terkait dengan kemudahan pembayaran pajak dan perdagangan lintas perbatasan.

Dia menguraikan, dua poin itu menjadi pekerjaan rumah terberat pemerintah dalam mengejar ketertinggalan peringkat EoDB.

Pihaknya pun berjanji melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya, dari sisi percepatan dwelling time (waktu tunggu di pelabuhan), kecepatan pelayanan kepabeanan, dan kemudahan pembayaran pajak.

Belum puas dengan peringkat kemudahan berbisnis yang dibuat Bank Dunia, pemerintah akan menemui lembaga keuangan global itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News