Pemerintah Bertanggung jawab Menyediakan Vaksin Halal

Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.
"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non-halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya.
Sesuai dengan fatwa MUI, Asrorun mengatakan vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dengan syarat vaksinnya halal.
Kalau ada vaksin halal meskipun harus dengan cara membeli, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis.
"Sekalipun yang non-halal ini misalnya dibagi gratis. Sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada, cukup," kata Asrorun.(chi/jpnn)
Idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai dorongan dari MUI untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama yang mayoritas beragama Islam.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati