Pemerintah Bidik Dokter Asing Bodong

Pemerintah Bidik Dokter Asing Bodong
Pemerintah Bidik Dokter Asing Bodong
JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) curiga dengan banyaknya tenaga medis atau dokter asing di beberapa rumah sakit berlabel internasional yang tidak mengantongi izin praktik di Indonesia. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Supriyantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tenaga medis asing yang secara resmi  memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

“Kami siap untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak), karena hingga saat ini tenaga asing secara resmi belum ada yang memiliki STR. Yang ada beberapa ahli teknologi yang memang memberikan transfer ilmu. Mungkin untuk tahap awal, kami akan sidak di wilayah Jabodetabek,” ungkap Supriyantoro di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/10).

Supri mengakui, hingga saat ini Kemenkes telah mengantongi nama beberapa rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing secara ilegal meskipun hal itu belum dapat dipastikan. "Kami juga menunggu laporan dari masyarakat jika ada informasi tentang tenaga dokter asing, karena belum ada dokter yang mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 29 2004 tentang Praktik Kedokteran, STR untuk dokter asing ada dua jenis yaitu STR Sementara dan STR Bersyarat. Bagi dokter asing yang memiliki STR Sementara hanya untuk kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian dan pelayanan kesehatan yang bersifat sementara. Sementara STR Bersyarat untuk dokter asing peserta PPDS yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) curiga dengan banyaknya tenaga medis atau dokter asing di beberapa rumah sakit berlabel internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News