Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif
Senin, 04 Maret 2013 – 18:59 WIB

Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif
"Kami mendorong lahirnya UU yang khusus mengatur perlindungan hak kebebasan beragama/berkeyakinan," tukas Palty.
Pada poin tuntutan lainnya berbunyi, pemerintah didesak mengambil langkah-langkah untuk memperluas dan memperkuat kewenangan Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan dan pemulihan hak-hak korban.
Negara juga diminta memberikan jaminan penuh terhadap hak-hak konstitusional penganut penghayat/kepercayaan. Kemudian, pemerintah diminta menindak tegas pejabat publik yang tidak melaksanakan peraturan peradilan terkait kasus-kasus kebebasan beragama.
"Terakhir kami desak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bagi korban kebebasan beragama, dan menghentikan semua upaya kriminalisasi, kekerasan dan pelanggaran hak yang selama ini kami terima," tegasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komunitas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terdiri dari jemaat Ahmadiyah, Syiah, Kristiani, Budha, dan Konghucu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik