Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif

Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif
Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif
JAKARTA - Komunitas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terdiri dari jemaat Ahmadiyah, Syiah, Kristiani, Budha, dan Konghucu dari berbagai daerah, mendesak pemerintah memberikan keadilan bagi mereka.

Koordinator korban, Palty Panjaitan mendesak segera dicabut kebijakan diskriminatif , antara lain Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah, serta kebijakan-kebijakan terkait Ahmadiyah, baik SKB Tiga Menteri dan kebijakan yang mengatur tentang kelompok penghayat.

"Semua itu secara faktual telah menjadi sarana yang efektif dalam mendiskriminasi dan melanggar hak-hak konstitusi kelompok minoritas agama," kata Palty dalam konferensi pers Konsultasi Nasional korban kebebasan beragama/berkeyakinan yang difasilitasi Setara Institue, di Jakarta, Senin (4/3).

Selain itu, mereka juga menuntut dibuatnya produk perundang-undangan yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara juga didesak mengambil langkah-langkah pemulihan hak-hak korban, dalam bentuk pemberian rehabilitasi, kompensasi dan restitusi.

JAKARTA - Komunitas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terdiri dari jemaat Ahmadiyah, Syiah, Kristiani, Budha, dan Konghucu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News