Forum Pengawal Pancasila Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan HTI

Forum Pengawal Pancasila Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan HTI
Forum Pengawal Pancasila (FPP) menggelar diskusi terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (10/7). Foto: Ist FPP for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pernyataan ini ditegaskan Forum Pengawal Pancasila (FPP) yang menaungi Komunitas Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan (Komphak), Studi Demokrasi Rakyat (SDR), dan Aliansi Masyarakat Republik Indonesia (AMRI).

Koordinator FPP Ibnu Majzah mengatakan, HTI merupakan ancaman kebinekaan dan persatuan NKRI.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk pembubaran ormas radikal anti-Pancasila, khususnya terhadap HTI yang sebelumnya telah dianggap terlarang oleh pemerintah,” kata dia dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (10/7).

Dia menilai, wacana pembubaran HTI yang tengah ditempuh pemerintah melalui jalur hukum terlalu lama. Sementara forum melihat fenomena ormas anti-Pancasila makin mengkhawatirkan.

"Nilai-nilai kebangsaan di masyarakat menjadi berkurang akibat munculnya ormas yang radikal ini," kata dia.

Keberadaan ormas anti-Pancasila, menurutnya, secara tidak langsung dapat menjadi ancaman bagi Pancasila. "Kami melihat ormas anti-Pancasila sudah makin mengancam keberagaman dan sistem politik demokrasi. Jika dibiarkan, ormas ini bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk,” jelas Ibnu.

Selain mengeluarkan Perppu, FPP juga meminta pemerintah konsisten dalam upaya pembubaran ormas anti-Pancasila. Dia menjelaskan, pemerintah harus aktif dalam menanggulangi ormas radikal lainnya yang berpotensi merusak proses berbangsa dan bernegara. (Mg4/jpnn)

Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News