Pemerintah Diminta Buang Vaksin Kadaluwarsa, Enggak Akan Rugi
Rabu, 06 April 2022 – 21:33 WIB

Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Terkait hal tersebut, Kepala BPOM diwakili Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan terkait khasiat keamanan dan mutu.
"Itu bukan kedaluwarsa, tetapi batas waktu yang diberikan karena mempunyai data hanya pendek yakni tiga bulan," katanya.
Menurut dia, sesuai standar WHO diperbolehkan melakukan uji stabilitas selama tiga bulan.
BPOM kemudian melakukan evaluasi, apakah memenuhi syarat parameter pengujian atau tidak.
Namun, kata dia, kalau ada data pengujian yang lebih panjang diberikan kepada BPOM, pihaknya akan memberikan perpanjangan.(Antara/jpnn)
Pemerintah diminta untuk membuang vaksin Covid-19 yang sudah kadaluwarsa, enggak akan rugi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang