Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Soal Kewajiban Menyediakan Vaksin Halal

Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Soal Kewajiban Menyediakan Vaksin Halal
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengingatkan Pemerintah untuk patuh dan tidak melawan terhadap Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022, untuk menyediakan vaksin halal di seluruh Indonesia.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menegaskan, setelah dikabulkannya uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 oleh MA, maka pemerintah sudah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi tanpa tidak disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim, yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Fat dalam siaran persnya, Kamis (21/4) malam.

Fat mengatakan putusan MA tersebut adalah final dan mengikat, sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

"Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam," imbuhnya.

YKMI mengingatkan pemerintah jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, maka pihaknya kembali akan melakukan langkah hukum lainnya.

"Ada beberapa opsi-opsi yang akan kami lakukan dan sedang kami persiapkan diantaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional. Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," jelas Fat.(chi/jpnn)


YKMI mengingatkan pemerintah jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, maka pihaknya kembali akan melakukan langkah hukum lainnya.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News