Pemerintah Diminta Segera Berikan Bantuan Kepada Korban KDRT di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah Diminta Segera Berikan Bantuan Kepada Korban KDRT di Masa Pandemi Covid-19
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka menilai bantuan dalam penanganan Covid-19 saat ini terlalu netral gender. Padahal korban dari wabah Covid-19 ini terdiri dari berbagai kelompok masyarakat dan menghadapi kendala yang berbeda.

“Karena bantuannya bersifat umum, korban perempuan dan anak dalam kasus KDRT di masa wabah Covid-19 ini, sering kali tidak terpenuhi kebutuhannya,"ujarnya.

Dalam diskusi itu Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan dalam 12 tahun terakhir terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan yang siginifikan. Pada 2019 tercatat 431.471 kasus.

“Setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami peningkatan. Hal itu menunjukkan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Bahkan, mungkin saja telah terjadi pembiaran," ungkap Siti Aminah.

Berdasarkan data SIMFONI PPA yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak per 2 Maret-25 April 2020, tercatat 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa, dengan total korban 277 orang, serta 368 kasus kekerasan yang dialami anak, dengan korban 407 anak.

Menurut Siti Aminah, akar masalah KDRT adalah relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

“Laki-laki umumnya memiliki power dan kontrol terhadap anggota keluarga.

Hadir sebagai peserta diskusi, wartawan senior Saur Hutabarat memberi perspektif lain dalam upaya mengatasi kekerasan terhadap perempuan.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah segera memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tengah wabah Covid-19 yang melanda Tanah Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News