Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor
Rabu, 03 Juni 2009 – 21:34 WIB

Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor
JAKARTA- Pemerintah tampaknya harus menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu untuk mengantisipasi tidak selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR RI. Komisi III sendiri, lanjut dia, baru membahas UU Pengadilan Tipikor mulai Januari 2009. Oleh karenanya, Gayus menolak mentah-mentah tudingan bahwa DPR sengaja mengulur waktu pembahasan. "Publik kadang berpikiran non yuridis. Bagaimana kalau digugurkan oleh MK. UU ini rawan dipersoalkan masyarakat, jadi nggak bisa copy-paste dari usulan pemerintah," katanya lagi.
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, kepada wartawan mengatakan bahwa persiapan Perppu tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap kelangsungan Pengadilan (khusus) Tipikor. Sebab, jika tak disiapkan, Pengadilan Tipikor yang ada saat ini akan tinggal nama, dan kasus korupsi yang disidik KPK otomatis dilimpahkan ke peradilan umum.
Baca Juga:
"Dua tahun lebih dibahas pemerintah, dan baru kita (DPR) terima Oktober 2008," katanya, Rabu (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah tampaknya harus menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu untuk mengantisipasi tidak
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan