Pemerintah Disebut Setuju Mekanisme Penetapan Sultan

Pemerintah Disebut Setuju Mekanisme Penetapan Sultan
Pemerintah Disebut Setuju Mekanisme Penetapan Sultan
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengalah dengan keinginan fraksi-fraksi di DPR terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Artinya, pemerintah setuju dengan mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, saat ditanya tentang hasil rapat Komisi II dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna membahas Rancangan Undang-undang (RUU) DIY, Kamis (5/7), di Jakarta. "Di dalam nomenklatur persyaratan cagub dan cawagub Provinsi DIY, huruf c ditegaskan, "Bertahta sebagai Hamengkubuwono untuk calon gubernur dan bertahta sebagai Sri Paku Alam untuk calon wakil gubernur"," kata Nurul.

Selain itu Nurul mengatakan, masa jabatan gubernur dan wagub tidak dibatasi maksimal dua kali masa jabatan sebagaimana di dprovinsi lain. Sebab, jabatan Sultan sebagai Gubernur bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU Keistimewaan Jogja.

Ketentuan lain yang disepakati adalah Sekda DIY yang akan mengambil alih tugas sehari-hari gubernur jika Gubernur maupun wakilnya berhalangan tetap pada saat yang bersamaan. Sekda akan menjlankan tugas-tugas gubernur hingga presiden mengangkat penjabat gubernur dengan mendengarkan masukan dari pihak keraton.

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengalah dengan keinginan fraksi-fraksi di DPR terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News