Pemerintah Dituding Akali UU Sistem Jaminan Sosial

Usulkan Revisi agar BUMN Tangani Jamsosnas

Pemerintah Dituding Akali UU Sistem Jaminan Sosial
Pemerintah Dituding Akali UU Sistem Jaminan Sosial
JAKARTA - Usulan pemerintah agar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) direvisi sebagai konsekuensi dari usulan dalam Rancangan Udang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dicurigai hanya menjadi akal-akalan saja. Alasannya, jika pemilihan BPJS hanya melalui penetapan maka hanya empat BUMN yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, PT Asabri yang akan menjadi penyelenggara BPJS.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR, Hang Ali Syah Pahan, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (18/1), menyatakan, dalam surat jawaban Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 12 Januari 2011, pemerintah memang tidak secara terang-terangan mengatakan perlunya revisi UU SJSN. "Tapi dalam jawaban tertulis itu, pemerintah mengisyaratkan ingin UU SJSN direvisi utamanya tentang pengaturan tata kelola, tujuan dan fungsi maupun hubungan antar kelembagaan BPJS. Sementara badan penyelenggaranya cukup ditetapkan saja," kata Hang Ali.

Dijelaskannya, UU SJSN hanya mengatur bahwa pelaksanaan SJSN dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk dengan UU. “Secara normal, kalau mengikuti logika pemerintah, maka harus membuat UU baru atau amendemen UU yang sudah ada. Arah pemerintah ini merevisi UU SJSN, ini sama saja kita mundur ke belakang lagi,” kata politisi PAN itu.

Pemerintah, kata dia lagi, beralasan UU BPJS bersifat penetapan saja karena mengacu pada UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, kata dia, pemerintah tidak menjelaskan lebih detail mengacu pada pasal berapa dari UU itu.

JAKARTA - Usulan pemerintah agar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) direvisi sebagai konsekuensi dari usulan dalam Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News