Pemerintah Dituding Akali UU Sistem Jaminan Sosial

Usulkan Revisi agar BUMN Tangani Jamsosnas

Pemerintah Dituding Akali UU Sistem Jaminan Sosial
Pemerintah Dituding Akali UU Sistem Jaminan Sosial
"Kalau saya membaca keinginan pemerintah, sepertinya pemerintah ingin empat BUMN yang sudah ada itu bisa tetap mengelola jaminan sosial. Benefit-nya bukan untuk pemerintah secara uang, tapi secara pengendalian keuangan dalam empat BUMN itu. Berbeda dengan keinginan DPR yang menginginkan BPJS harusnya independen, dan lepas dari kepentingan kekuasaan," harapnya.

Bila independen, kata Hang Ali, berarti publik yang mengendalikan, bukan orang partai politik. Atau orang yang berkuasa saat ini. "Kita maunya profesional. Empat BUMN itu sudah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan diri dengan prinsip SJSN tapi mereka tidak melakukannya. Harusnya BUMN patuh pada undang-undang," tegas Hang Ali.

Selain itu Hang Ali juga mengatakan, Rabu (19/1) Pansus RUU BPJS akan melakukan lobi terakhir dengan pemerintah. Dalam lobi itu, juga akan dimintai pendapat pakar dan hukum dan tata negara seperti Erman Rajagukguk, Irman Putrasidin, dan Oka Mahendra.

“Rabu besok (hari ini), kita akan lobi terakhir dengan pemerintah. Dalam lobi itu akan dihadirkan juga para pakar hukum, agar bisa beradu argumen dengan pemerintah. Maunya pemerintah apa, dan kita akan minta pendapat pakar hukum,” kata dia.

JAKARTA - Usulan pemerintah agar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) direvisi sebagai konsekuensi dari usulan dalam Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News