Pemerintah Dorong Ekspor UKM Melalui Pusat Logistik Berikat
Hingga akhir 2019, jumlah PLB di Indonesia telah mencapai 112 perusahaan di 166 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan PLB ini adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem logistik di Indonesia, terutama untuk mendukung supply chain bahan baku kebutuhan industri serta memberikan kemudahan prosedural untuk ekspor, antara lain konsolidasi ekspor, ekspor parsial, dan fleksibilitas negara tujuan pengiriman barang ekspor. Dengan adanya efisiensi sistem logistik di Indonesia, maka pergerakan barang akan menjadi lebih cepat dan tepat. PLB ke depannya akan menjadi basis ekspor bagi produk-produk IKM/UKM Indonesia.
Dalam rangka menjalankan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dan fasilitas kepabeanan yang tepat kepada pelaku usaha impor dan ekspor. Dinamika model proses bisnis perdagangan internasional yang terus berkembang, menuntut pemerintah khususnya Kementerian/Lembaga yang terkait dengan ekspor dan impor untuk terus berinovasi, menciptakan skema kebijakan yang dapat memberikan daya tarik bagi investor.(adv/jpnn)
Salah satu dari lima prioritas Presiden Republik Indonesia adalah mendorong daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama