Pemerintah Harus Didorong Tuntaskan RUU KUHP

Pemerintah Harus Didorong Tuntaskan RUU KUHP
Pemerintah Harus Didorong Tuntaskan RUU KUHP
JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang, Profesor Elwi Danil menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) yang akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI. Pasalnya, revisi atas UU Nomor 1 tahun 1960 tentang KUHP sudah sangat mendesak.

"Usulan kodifikasi RUU tentang KUHP itu sesuatu yang sudah sangat lama ditunggu komunitas hukum Indonesia dan saat ini juga sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi sebuah bangsa merdeka. Karena itu, kita sangat memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah itu," tegas Elwi Danil melalui telepon genggamnya Senin (28/3).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Patrialis Akbar, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/3) mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah dalam posisi menyelesaikan draf RUU KUHP. Jika tidak ada aral melintang, awal Juni mendatang pemerintah secara resmi akan menyampaikan draf itu ke DPR RI untuk dibahas bersama.

Menurut Elwi, KUHP yang dipakai saat ini merupakan warisan kolonial Belanda. "KUHP yang dipakai oleh Indonesia saat ini warisan kolonial Belanda karena dikopi dari KUHP Belanda tahun 1915. Tiga tahun setelah itu, tepat 1 Januari 1918, Pemerintahan Hindia-Belanda memberlakukan hasil salinan KUHP itu untuk daerah jajahannya di Indonesia," terang Elwi.

JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang, Profesor Elwi Danil menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News