Pemerintah Harus Tegas Berantas Jamu Ilegal
Rabu, 25 April 2012 – 11:27 WIB
Komisaris Utama PT Sinde Budi Sentosa Budi Yuwono memaparkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perusahaannya atas jamu larutan penyegar merek Cap Kaki Tiga ternyata tidak dilaksanakan di lapangan. Produk tiruan dengan lisensi perusahaan asal Singapura yang tidak boleh beredar lagi ini ternyata masih dipasarkan, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sebenarnya dilarang untuk produk obat atau jamu.
Baca Juga:
”BPOM juga payah, ada tiga produk dengan nomor registrasi yang sama untuk perusahaan yang berlisensi dari Singapura itu. Mereka menjiplak dan merebut pasar perusahaan nasional. Perusahaan tersebut meniru habis-habisan produk Sinde, baik bentuk kemasan kaleng dan botol plastik, warna, gambar, hingga tulisannya. Produk ini bebas diiklankan dan masuk ke supermarket sampai warung-warung kecil,” kata Budi. (dri)
JAKARTA – Pemerintah diminta tegas terhadap peredaran produk herbal atau jamu ilegal di pasaran. Ironisnya, ada jamu palsu atau tiruan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Menjamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah