Pemerintah Harus Tegas Berantas Jamu Ilegal
Rabu, 25 April 2012 – 11:27 WIB

Pemerintah Harus Tegas Berantas Jamu Ilegal
Komisaris Utama PT Sinde Budi Sentosa Budi Yuwono memaparkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perusahaannya atas jamu larutan penyegar merek Cap Kaki Tiga ternyata tidak dilaksanakan di lapangan. Produk tiruan dengan lisensi perusahaan asal Singapura yang tidak boleh beredar lagi ini ternyata masih dipasarkan, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sebenarnya dilarang untuk produk obat atau jamu.
Baca Juga:
”BPOM juga payah, ada tiga produk dengan nomor registrasi yang sama untuk perusahaan yang berlisensi dari Singapura itu. Mereka menjiplak dan merebut pasar perusahaan nasional. Perusahaan tersebut meniru habis-habisan produk Sinde, baik bentuk kemasan kaleng dan botol plastik, warna, gambar, hingga tulisannya. Produk ini bebas diiklankan dan masuk ke supermarket sampai warung-warung kecil,” kata Budi. (dri)
JAKARTA – Pemerintah diminta tegas terhadap peredaran produk herbal atau jamu ilegal di pasaran. Ironisnya, ada jamu palsu atau tiruan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen