Pemerintah Izinkan Asing Bangun Kilang, Ini Syaratnya

Namun, saat ini kilang tersebut dioperasikan penuh oleh Pertamina.
Permen juga mengatur mekanisme pembangunan kilang hingga aturan impor minyak sampai masuk ritel.
Sembari menunggu realisasi kilang, ESDM akan melelang kilang mini di kluster VIII Maluku.
Kapasitas kilang yang tidak lebih dari 20 ribu barel per hari bisa diselesaikan investor lokal.
Untuk memberdayakan potensi lokal, pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal maupun nonfiskal.
Aturan main dalam pembangunan kilang mini bisa dilakukan lewat penugasan ke Pertamina atau pemerintah bersama badan usaha.
Untuk seleksi badan usaha, nanti Dirjen Migas yang menetapkannya.
Wamen ESDM Arcandra Tahar menilai, pembangunan kilang akan disesuaikan dengan rencana Pertamina membangun kilang berkapasitas dua juta kl dalam sembilan tahun mendatang.
JAKARTA – Pemerintah mengizinkan badan usaha asing membangun kilang di Indonesia. Syaratnya, badan usaha asing itu harus menggandeng perusahaan
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA