Pemerintah Jangan Gantung Status Tenaga Honorer DKI

Pemerintah Jangan Gantung Status Tenaga Honorer DKI
Pemerintah Jangan Gantung Status Tenaga Honorer DKI
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama mengkritisi tidak diakomodirnya honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dimas (TLD) DKI Jakarta oleh Sekretaris Daerah dan BKD DKI Jakarta. Menurut politisi Golkar ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) dan Badan Kepegawaian BKN harus tegas untuk menetapkan status tenaga honorer TLD DKI Jakarta.

Basuki mengatakan, jika tidak bisa diakomodir sesuai SE Menneg PAN & RB No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, maka TLD di DKI harus segera diberi kepastian. "Hal ini penting agar para tenaga honorer tersebut tidak berharap-harap untuk diangkat menjadi PNS," kata Basuki di Gedung Senayan, Selasa (14/12).

Dia juga mengkritisi berlarut-larutnya penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah. "Jangan dibiarkan nasib tenaga honorer teranulir di Jateng. Kalau tidak bisa diangkat menjadi PNS ya harus kasi tahu," cetusnya.

Terpisah, Deputi bidang SDM Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho, mengatakan, untuk tenaga honorer teranulir di Jateng masuk dalam kategori II SE Menneg PAN & RB Nomor 5 Tahun 2010. Apabila memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer maka mereka juga akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama mengkritisi tidak diakomodirnya honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dimas (TLD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News