Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi
Rabu, 19 April 2017 – 22:31 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com
Ani menuturkan, setiap pertumbuhan ekonomi satu persen terhadap produk domestik bruto (PDB), pendapatan premi perusahaan asuransi bertambah Rp 160,7 miliar.
Begitu juga dengan kenaikan inflasi satu persen, berdampak pada peningkatan pendapatan premi Rp 8,6 miliar.
Hingga kini, DPR masih keberatan dengan usulan itu. Mereka menginginkan porsi kepemilikan asing lebih kecil, yaitu maksimal 49 persen.
Saat ini, tercatat ada 19 perusahaan asuransi yang persentase kepemilikan asingnya melebihi 80 persen.
Artinya, jika rancangan peraturan tersebut disetujui, perusahaan itu harus mengurangi porsi kepemilikan asing dengan cara menambah modal. (dee/c22/noe)
Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Begini Kunci Jasindo Mencetak Kinerja Positif dan Perluas Pasar Asuransi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025