Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi
Rabu, 19 April 2017 – 22:31 WIB
Ani menuturkan, setiap pertumbuhan ekonomi satu persen terhadap produk domestik bruto (PDB), pendapatan premi perusahaan asuransi bertambah Rp 160,7 miliar.
Begitu juga dengan kenaikan inflasi satu persen, berdampak pada peningkatan pendapatan premi Rp 8,6 miliar.
Hingga kini, DPR masih keberatan dengan usulan itu. Mereka menginginkan porsi kepemilikan asing lebih kecil, yaitu maksimal 49 persen.
Saat ini, tercatat ada 19 perusahaan asuransi yang persentase kepemilikan asingnya melebihi 80 persen.
Artinya, jika rancangan peraturan tersebut disetujui, perusahaan itu harus mengurangi porsi kepemilikan asing dengan cara menambah modal. (dee/c22/noe)
Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen