Pemerintah Kaji Penyederhanaan Royalti Film Impor
Rabu, 01 Juni 2011 – 00:21 WIB
Ditambahkan, antara Indonesia dengan pihak Motion Picture Association of Amerika (MPAA) sebagai tempat berkumpulnya produser film-film Hollywood, tidak pernah ada masalah. Sebab yang menjadi persoalan adalah pihak importer yang memasukkan film ke Indonesia.
"Jadi bagi yang sudah membayar pajak, silakan mengimpor film lagi, tapi bagi dua importir lainnya kita imbau untuk segera membayar pajaknya," tegas Agus.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memblokir tiga perusahaan importir film asing. Alasan pemerintah, karena dalam UU ditegaskan bahwa importer film yang tidak membayar royalti atas film impor yang diputar di dalam negeri bisa diblokir.
Tercatat, royalti yang belum dibayarkan sebenarnya sudah terjadi sejak 1995. Namun audit terakhir menetapkan bahwa royalti yang belum dibayarkan diambil untuk dua tahun terakhir. Total royalti yang belum dibayar tersebut mencapai Rp31 miliar diluar denda sebesar 400- 1.000 persen.(afz/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Keuangan sedang melakukan kajian tentang pajak royalti film asing atau film impor. Kajian yang dilakukan dengan melibatkan Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024