Pemerintah Kalah Lagi di Pengadilan, Begini Saran Syarief Hasan
Minggu, 09 Mei 2021 – 20:12 WIB
Pemerintah juga dinyatakan melakukan pelanggaran hukum atas pelambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di September 2020. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menganggap pemerintah bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Syarief mendorong pemerintah lebih berhati-hati dan matang dalam mengambil kebijakan dan langkah strategis.
“Pemerintah harus mempertimbangkan dari banyak sisi sehingga langkah yang diambil tidak kontraproduktif dan malah menurunkan citra pemerintah di mata masyarakat," pungkas Syarief Hasan. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Syarief Hasan mengkritik kebijakan SKB 3 Menteri. Terlebih lagi, MA menyebut kebijakan itu bertentangan dengan UU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- HNW: Agama Merupakan Katalisator Bagi Pemeluknya Untuk Bangkit
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Aspen Medical Dirikan RS Internasional di Indonesia
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Hadiri Kongres Desa Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Sejumlah Fakta
- Soal Potensi Penurunan Revenge Tourism Pada Tahun Ini, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Dukung Investor China Kembangkan Energi Hijau di RI, Bamsoet Ungkap Fakta Ini