Pemerintah Kalah Lagi di Pengadilan, Begini Saran Syarief Hasan

Pemerintah Kalah Lagi di Pengadilan, Begini Saran Syarief Hasan
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: M/Kusdharmadi/JPNN.com

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan bahwa berbagai kebijakan seharusnya mempertimbangkan banyak hal, baik sosial, agama, dan budaya.

"SKB 3 Menteri yang menyebutkan bahwa individu berhak untuk memutuskan menggunakan atau tidak menggunakan seragam dengan kekhususan agama tertentu, tidak mempertimbangkan sisi sosial, agama, dan budaya di Indonesia”, ungkap Syarief Hasan.

Memang, MA telah memutuskan bahwa SKB 3 Menteri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Politikus senior Partai Demokrat ini mendorong Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kebijakan dan kinerja menteri-menterinya.

“Presiden Jokowi harus mengevaluasi sehingga para menteri tidak mengambil kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan kehendak rakyat dan bahkan bertentangan dengan hukum," ungkap Syarief.

Apalagi, lanjut Syarief, ini bukan pertama kalinya kebijakan pemerintah digugurkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, pada 2017, pmerintah dinyatakan melanggar hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan mengabulkan sebagian besar gugatan class action dari Gerakan Anti Asap (GAAS) Kalteng.  

Lalu, Plpemerintah juga kalah dalam gugatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Gugatan itu dikabulkan oleh MA dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Syarief Hasan mengkritik kebijakan SKB 3 Menteri. Terlebih lagi, MA menyebut kebijakan itu bertentangan dengan UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News