Pemerintah Larang Penggunaan AGP pada Ternak

Pemerintah Larang Penggunaan AGP pada Ternak
Direktur Kesehatan Hewan pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Fadjar Sumping Tjatur Rasa. Foto: Humas Kementan

Pada kesempatan yang sama, Sri Widayati selaku Direktur Pakan menyampaikan, sebelum adanya pelarangan, porsi penggunaan AGP dalam formula pakan relatif kecil hanya sekitar 0,01-0,05 kg/ton pakan.

Ia menyebutkan bahwa dalam berbagai diskusi yang telah dilakukan bersama stakeholder terkait, telah mengemuka sebanyak 294 produk alternatif pengganti AGP yang terdiri dari enzim, probiotik, prebiotik, essensial oil, acidifiers/asam organik, simbiotik, bioaktif tanaman/herbal.

“Bahan-bahan tersebut dapat diperoleh dengan mudah dan banyak tersedia di pasaran,” ungkapnya.

Sri Widayati menegaskan, penggunaan bahan-bahan alternatif pengganti AGP akan lebih efektif jika dibarengi dengan manajemen budidaya yang baik (good farming practices) disertai penerapan biosekuriti yang ketat.

Dampak positif penting pelarangan penggunaan AGP adalah mencegah gangguan kesehatan manusia yang mengonsumsi produk ternak dan meningkatkan daya saing komoditas unggas Indonesia yang saat ini telah mampu menembus pasar ekspor yang dikenal relatif ketat seperti Jepang.

Menurutnya, dalam kesempatan sosialisasi secara umum pelaku industri pakan ternak telah memahami dan tidak lagi mempersoalkan pelarangan penggunaan AGP.

Berdasarkan hasil penelitian penggunaan AGP dan bahan pengganti AGP pada pakan unggas lokal di Vietnam dalam Asian Feed Magazine edisi April/Mei 2018, menunjukkan bahwa penggunaan essensial oil compound (EOC) memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan AGP dalam hal bobot akhir, feed convertion ratio (FCR) dan tingkat kematian (mortalitas).

Indikator Menggunakan

Kementan melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan pelarangan penggunaan Antibiotic Growth Promotors (AGP) dalam imbuhan pakan ternak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News