Pemerintah Malaysia Larang Umat Hindu Gelar Upacara Thaipusam

Pemerintah Malaysia Larang Umat Hindu Gelar Upacara Thaipusam
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob. Foto: ANTARA Foto/FB

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melarang pelaksanaan upacara penganut agama Hindu Thaipusam pada Kamis 28 Januari 2021 karena kasus harian COVID-19 di negara ini masih tinggi.

"Setelah meneliti semua aspek termasuk peningkatan kasus harian yang masih tinggi serta mendapat nasihat dari Kementerian Kesehatan Malaysia pemerintah memutuskan bahwa upacara Thaipusam pada tahun ini adalah tidak dibenarkan dan semua penganut beragama Hindu diminta melakukan upacara sembahyang di rumah masing-masing," ujar Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Selasa (27/1) malam.

Namun demikian, ujar dia, hanya lima orang anggota panitia atau petugas kuil saja yang dibenarkan hadir ke kuil-kuil untuk menjalankan upacara keagamaan.

"Aktivitas ziarah tidak dibenarkan. Sidang khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) juga telah mempertimbangkan permohonan khusus dari pihak Pengurus Kuil Sri Mariamman, Kuala Lumpur untuk membenarkan pergerakan membawa Arca Dewa Murugan dari Kuil Sri Maha Marimman, Jalan Tun H.S Lee ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves dengan mematuhi prosedur operasi standar (SOP) ketat," katanya.

SOP tersebut adalah pedati (chariot) dibenarkan bergerak dari Kuil Sri Maha Mariamman, Jalan Tun H.S Lee, Kuala Lumpur ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves mulai jam 03.00 pagi pada Rabu, 27 Januari 2021.

Perarakan penganut untuk mengiringi pedati membawa Arca Murugan adalah tidak dibenarkan.

Kemudian hanya sepuluh orang saja dibenarkan untuk berada di dalam/atas kendaraan yang membawa pedati termasuk pemandu dengan pengawasan ketat Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Pedati tidak dibenarkan melakukan persinggahan sepanjang perjalanan menuju ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves.

Pemerintah Malaysia melarang umat Hindu setempat melakukan upacara Thapusam tahun ini

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News