Pemerintah Masih Seleksi Lima Provinsi
Untuk Lokasi Pilot Project Moratorium Hutan
Senin, 11 Oktober 2010 – 14:47 WIB
Peluang kelima provinsi itu sendiri, masih menurut Zulkifli, sama besarnya, lantaran memang merupakan daerah yang memiliki kawasan hutan yang perlu mendapatkan perhatian serius sebagai paru-paru dunia. Namun katanya pula, kesiapan pemerintah daerah menjadi hal yang terpenting dari keputusan Presiden nantinya.
Baca Juga:
"Jangan sampai nanti saat kita tidak memberi izin tebang, ternyata masih tebang. Karena itu, kesiapan Pemda, baik Bupati dan Gubernur-nya, harus siap. Untuk kelima provinsi ini, Bupati dan Gubernur-nya sudah siap semua," kata Zulkifli.
Dikatakan Menhut, tindaklanjut dari LoI moratorium hutan antara pemerintah Indonesia dan Norwegia sendiri, sebelumnya telah ditanggapi oleh Presiden dengan mengeluarkan sembilan (poin) strategi untuk menyukseskan kerjasama tersebut. Yang pertama adalah membentuk sebuah badan yang memiliki kredibilitas dan bersifat transparan, kedua yakni pembentukan institusi dan sistem monitoring, serta reportasi dan verifikasi yang kredibel dan diakui masyarakat internasional.
Ketiga, penyusunan rencana aksi nasional (RAN) 2010-2011. Lalu keempat, segera menerapkan moratorium izin pengusahaan hutan baru yang akan berlaku selama dua tahun. Kelima, pengiriman tim ke Brazil untuk mencari masukan agar sistem yang disusun bisa efektif. Keenam, melakukan komunikasi dengan dunia usaha, lalu yang ketujuh adalah melakukan konsultasi pusat dan daerah untuk menciptakan hubungan yang bersinergi dalam program itu.
JAKARTA - Pemerintah masih melakukan seleksi terhadap lima provinsi yang akan ditunjuk sebagai (pelaksana) pilot project moratorium hutan di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan