Pemerintah Menang, Arbitrase Tolak Gugatan Hesham Al Warraq

"Karenanya Majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan Perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak," ujarnya.
Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, lanjut Tony, terdapat gugatan rekonvensi pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim Arbitrase. Alasannya bahwa tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang dilakukan oleh Hesham Al Warraq dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat Ali Rizvi dan entitas-entitas lainnya, yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini.
"Lebih lanjut, berkenaan penipuan yang terkait dengan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) harus diselesaikan oleh Forum Arbitrase terpisah di Singapura sesuai dengan Klausul Perjanjian AMA," ucap dia.
Artinya, dengan kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya, Pemerintah Indonesia terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$ 100 juta, setara dengan Rp 1,3 triliun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Arbitrase Internasional memenangkan Pemerintah Indonesia dalam perkara arbitrase terkait bailout Bank Century yang diajukan salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas