Pemerintah Mengajukan Banding Bukan Intervensi saat Kalah di Pengadilan

Pemerintah Mengajukan Banding Bukan Intervensi saat Kalah di Pengadilan
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebutkan Pemerintah ajukan banding bukan pakai kekuasaan saat kalah di pengadilan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti sikap pemerintah yang enggan bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima.

Dia menyebutkan banyak pihak yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk angkat bicara.

"Ketika Jokowi bicara, dianggap salah juga karena tidak sesuai dengan yang mereka inginkan," kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Sebagai Presiden, lanjutnya, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang bisa dilakukan adalah mendukung KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat dan itu yang dilakukan Jokowi saat ini," lanjutnya. 

Dia mencontohkan Presiden Jokowi pernah kalah dalam gugatan terkait kasus polusi udara Jakarta. Bahkan, Mahkamah Agung pernah menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla. 

"Yang dilakukan oleh Presiden ialah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif," tegasnya. 

Dia berharap jangan ada pihak yang meminta Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi hukum, tetapi tidak mendukung sikap pemerintah.

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebutkan pemerintah ajukan banding bukan pakai kekuasaan saat kalah di pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News