Pemerintah Pasti Terbitkan Perppu Tipikor
Selasa, 14 Juli 2009 – 09:43 WIB

RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin rapat koordinasi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7). Rapat Koordinasi yang membahas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BPKP, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan para pimpinan kolektif KPK. Foto: ABROR RIZKI/RUMGAPRES
Dia menambahkan, secara teknis tidak mudah komposisi hakim ad hoc dan karir. Sebab, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tipikor ada di tiap daerah. Dengan begitu, setidaknya ada 450 Pengadilan Tipikor. Itu menimbulkan masalah penyediaan hakim ad hoc dalam jumlah besar. ”Kalau 450 dan masing-masing harus ada lima hakim, itu berarti sudah ada 2.250 hakim,” ujar Andi.
Memilih hakim ad hoc juga tidak mudah. Sebab, mereka harus dipercaya masyarakat serta memiliki kapasitas lebih baik daripada hakim karir. ”Yang penting pengadilan ini bisa jalan. Jangan nanti kita tentukan, tapi tahu-tahu tidak mampu memenuhi hakimnya. Tidak ada latar belakang politik di sini, tidak ada upaya melemahkan KPK," jelasnya.
Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan, jaminan penerbitan perppu jika RUU tak selesai dibahas merupakan komitmen presiden dalam memberantas korupsi. ”Presiden sangat serius soal itu,” ujar Hatta. (sof/oki)
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang