Pemerintah Pusat dan Daerah Kelola 15 Danau Prioritas

Pemerintah Pusat dan Daerah Kelola 15 Danau Prioritas
Rakor pengelolaan danau prioritas. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia memiliki lebih dari 800 danau yang tersebar di berbagai pulau. Danau-danau tersebut merupakan sumber air yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat dengan fungsi yang sangat beragam.

Keberadaan danau mampu menjadi sumber air minum dan kebutuhan rumah tangga, irigasi pertanian, perikanan, pariwisata, transportasi, pembangkit listrik, bahkan pusat tumbuh budaya dan kearifan. Selain itu, danau juga memiliki fungsi ekologis penting seperti habitat keanekaragaman hayati, pengendali banjir dan pengendali iklim mikro.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian di dalam negeri, di mana beberapa kegiatan yang belum menerapkan rambu-rambu lingkungan hidup, berpotensi memberikan dampak negatif terhadap keberlanjutan ekosistem danau.

Beberapa danau mengalami tantangan yang cukup berat sehingga diperlukan upaya penyelamatan, baik berupa kebijakan maupun langkah teknis, baik untuk pencegahan, penanggulangan maupun pemulihan kerusakan.

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDASHL KLHK), I.B. Putera Parthama, menyampaikan, kondisi danau memerlukan penyelamatan segera. "Diperlukan satu rencana pengelolaan terpadu karena pengelolaan danau melibatkan berbagai kepentingan dan multi sektor," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pengelolaan Danau Prioritas di Jakarta, Rabu (8/8).

Pemerintah Pusat dan Daerah Kelola 15 Danau Prioritas

Putera mengatakan, upaya penyelamatan ekosistem danau menjadi semakin strategis dengan dituangkannya amanah implementasi rencana aksi penyelamatan 15 danau prioritas dalam RPJMN 2014-2019. Kelimabelas danau tersebut yaitu Toba, Singkarak, Maninjau, Kerinci, Rawadanau, Rawapening, Sentarum, Kaskade Mahakam (Semayang, Melintang, Jeumpang), Limboto, Tondano, Poso, Matano, Tempe, Batur, dan Sentani.

Rencana Pengelolaan Danau disusun dengan memperhatikan karakter masing-masing danau baik secara bio-geo-fisik, sosial maupun ekonomi. Penyusunan Rencana Pengelolaan Danau saat ini memasuki tahap pengintegrasian rencana masing-masing sektor dan wilayah terkait ke dalam perencanan terpadu. Selanjutnya, Rencana Pengelolaan Danau akan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional maupun Daerah (RPJMN/D) dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

upaya penyelamatan ekosistem danau menjadi semakin strategis dengan dituangkan dalam RPJMN 2014-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News