Pemerintah Sahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Pemerintah Sahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai

PMK 81/PMK.010/2020 dan PMK 82/PMK.04/2020 berlaku mulai 5 Juli 2020. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(ikl/jpnn)

Pemerintah telah meratifikasi persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News