Pemerintah Setop Sementara Obat Sirop, Ikatan Apoteker Indonesia Merespons Begini

Pemerintah Setop Sementara Obat Sirop, Ikatan Apoteker Indonesia Merespons Begini
Logo Ikatan Apoteker Indonesia. (ANTARA/HO-IAI).

Keri mengatakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari otoritas terkait.

Menurut Keri, obat yang mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Keri mengimbau apoteker yang bekerja di industri farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar CPOB, terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.

"IAI mengimbau kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian dan di sarana pelayanan kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan masyarakat," katanya.

Edukasi yang dimaksud tentang penggunaan obat yang rasional dan aman, sesuai rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, serta rekomendasi terapi non-farmakologi.

Apoteker juga perlu mengawasi penggunaan obat oleh pasien atau masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut.

"IAI mengimbau apoteker untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan

benar sesuai referensi terkini untuk menenangkan masyarakat," kata Prof Keri Lestari. (antara/jpnn)

Ikatan Apoteker Indonesia merespons langkah pemerintah menyetop sementara penggunaan obat sirop. Begini selengkapnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News