Pemerintah Setujui Penyesuaian Tarif Tol

Pemerintah Setujui Penyesuaian Tarif Tol
E-Toll. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian tarif di 13 ruas tol telah mendapat persetujuan pemerintah. Empat di antaranya sudah mendapatkan SK Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tol dan sudah berlaku.

Yakni jalan tol Makassar Seksi IV sebesar 9,9 persen, Gempol-Pandaan sebesar 12,88 persen, Cikampek-Palimanan sebesar 6,4 persen, dan Tangerang-Merak sebesar 7,44 persen.

Tarif baru untuk sembilan ruas lainnya akan segera menyusul diberlakukan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pada akhir tahun nanti, sembilan ruas tol itu dijadwalkan sudah memberlakukan tarif baru.

Di antaranya, tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Serpong-Pondok Aren, Palimanan-Plumbon-Kanci, Surabaya-Gempol, Semarang ABC, Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Menurutnya, proses evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) sembilan ruas tol itu sudah selesai dilakukan.

"Sekarang tinggal proses administrasi sampai dengan SK diterbitkan," tutur Herry pada konfensi pers di Kementerian PUPR kemarin (24/11).

Mengenai nilai penyesuaian tarifnya, Herry mengatakan masih dalam perhitungan. Namun, katanya, penyesuainya tidak akan jauh berbeda dari tarif sebelumnya.

Menurutnya, inflasi dua tahun belakangan secara umum tidak tinggi. Sehingga penyesuaian tarif yang dihitung berdasarkan inflasi juga tidak akan terlalu besar.

Setiap ruas tol yang diusulkan untuk penyesuaian tarif harus melewati tahap evaluasi SPM. Jika SPM-nya terpenuhi, ruas tol tersebut baru bisa disesuaikan tarif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News