Pemerintah Setujui Penyesuaian Tarif Tol

Pemerintah Setujui Penyesuaian Tarif Tol
E-Toll. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

"Sebagai informasi inflasi pada saat disusun diasumsikan 7 persen. Kalau dua tahun, gampangnya, dikali dua jadi 14 persen. Kenyataannya rata-rata inflasi sekarang 3 persen bahkan ada yang deflasi tidak bisa naik," terang Herry.

Herry menjelaskan, setiap dua tahun, badan usaha memang berhak mengakukan penyesuaian tarif. Namun, tidak serta merta tarifnya disesuaikan.

Setiap ruas tol yang diusulkan untuk penyesuaian tarif harus melewati tahap evaluasi SPM. Jika SPM-nya terpenuhi, ruas tol tersebut baru bisa disesuaikan tarifnya.

Ada delapan substansi pemenuhan SPM jalan tol. Yakni, substansi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat. Terdapat tiga jenis metode pemeriksaan SPM.

"Yaitu pemeriksaan SPM yang dilakukan BPJT setiap enam bulan sekali, laporan self assessment yang dilakukan mandiri oleh BUJT setiap bulan, dan pemeriksaan SPM yang dilakukan oleh konsultan BPJT setiap bulan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap laporan BUJT," terang Herry.

Dari tiga metode pemeriksaan tersebut, setiap ruas yang akan melakukan penyesuaian tarif harus memiliki nilai minimal 87,5. Jika nilainya di bawah angka tersebut, ruas tol akan ditunda penyesuaian tarifnya.

"Sebetulnya ada enam ruas tol lain yang mengajukan penyesuaian tarif. Namun, masih ditunda karena belum memenuhi SPM. Kami memberikan waktu 90 hari atau tiga bulan untuk badan usaha melakukan perbaikan," tutur Herry.

Terkait dengan SPM, Herry mengatakan, pada semester I/2017, pihaknya telah melakukan pemeriksaan SPM jalan tol. Ada sebanyak 28 ruas dari

Setiap ruas tol yang diusulkan untuk penyesuaian tarif harus melewati tahap evaluasi SPM. Jika SPM-nya terpenuhi, ruas tol tersebut baru bisa disesuaikan tarif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News