Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
JAKARTA - Untuk meningkatkan minat investasi dan mendapatkan keuntungan darinya, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi pemberian insentif pajak. Insentif ini rencananya diberikan kepada perusahaan-perusahaan investasi dengan syarat tertentu. Kepada wartawan, Senin (30/8), di DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa regulasi pemberian keringanan-keringanan pajak tersebut masih dalam pembahasan serius oleh pihaknya.

"Misalnya syarat harus ada investasi yang khusus, atau membawa teknologi baru yang memang tidak ada di Indonesia. Jadi, industrinya adalah suatu industri yang memang dibutuhkan Indonesia, atau belum ada di Indonesia. Sifatnya pionir atau usaha khusus yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," ungkap Agus.

Bentuk fasilitas keringanan pajak (tax allowance) ini, kata Agus lagi, masih menunggu usulan dari Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga masih terus melakukan analisa sektor mana saja yang sekiranya layak untuk mendapatkan insentif khusus tersebut. "Kita masih menunggu satu analisis dari BKF, jenis atau tipe apa saja yang akan diberikan kemudahan fiskal itu. Tujuannya (adalah) agar mereka betah berinvestasi di Indonesia," katanya.

Selain itu kata Agus, BKF juga ditugaskan melakukan penelitian bentuk insentif fiskal apa lagi yang masih mungkin diberikan pemerintah kepada sektor industri tertentu. "Yang kita lihat adalah dua (sasasaran insentif). Ini adalah industri baru, dua-duanya harus baru. Dan kedua adalah, kriteria yang lazim kalau seandainya usaha ini memberikan kesempatan kerja yang besar pada masyarakat," katanya.

JAKARTA - Untuk meningkatkan minat investasi dan mendapatkan keuntungan darinya, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi pemberian insentif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News