Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
"Misalnya syarat harus ada investasi yang khusus, atau membawa teknologi baru yang memang tidak ada di Indonesia. Jadi, industrinya adalah suatu industri yang memang dibutuhkan Indonesia, atau belum ada di Indonesia. Sifatnya pionir atau usaha khusus yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," ungkap Agus.
Bentuk fasilitas keringanan pajak (tax allowance) ini, kata Agus lagi, masih menunggu usulan dari Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga masih terus melakukan analisa sektor mana saja yang sekiranya layak untuk mendapatkan insentif khusus tersebut. "Kita masih menunggu satu analisis dari BKF, jenis atau tipe apa saja yang akan diberikan kemudahan fiskal itu. Tujuannya (adalah) agar mereka betah berinvestasi di Indonesia," katanya.
Selain itu kata Agus, BKF juga ditugaskan melakukan penelitian bentuk insentif fiskal apa lagi yang masih mungkin diberikan pemerintah kepada sektor industri tertentu. "Yang kita lihat adalah dua (sasasaran insentif). Ini adalah industri baru, dua-duanya harus baru. Dan kedua adalah, kriteria yang lazim kalau seandainya usaha ini memberikan kesempatan kerja yang besar pada masyarakat," katanya.
BERITA TERKAIT
- Pesan Sri Mulyani Pada Wajib Pajak, Jangan Lakukan Ini...
- Mau Bebas PPnBM, Coba Cek Varian Mobil dari Enam Perusahaan Ini
- Belum Sempat Lapor SPT Tahunan? Agar Mudah, Begini Caranya...
- DJP Catat 2,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2020
- Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru Mulai Bulan Depan, Berapa Besarannya?
- Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat