Pemerintah Siapkan Regulasi Lintas Batas
Hubungan Warga di Perbatasan Antarnegara Lebih Cair
Selasa, 16 Juni 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA-- Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Pertahanan (Dephan), saat ini tengah menggodok aturan tentang lintas batas wilayah. Di mana warga yang tinggal di wilayah perbatasan dan mempunyai kesamaan kultur, adat, suku, dan ekonomi bisa melakukan lintas wilayah perbatasan secara berkala. “Dengan adanya perjanjian lintas atas antara Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, warga yang melakukan lintas wilayah perbatasan tidak akan ditangkap lagi. Aturan mengenai perjanjian ini sedang kami rumuskan lebih jauh,” cetusnya Juwono di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Selasa (16/6).
Dicontohkan Menhan Juwono Sudarsono, daerah perbatasan Riau, Kaltim, Kalbar yang masih serumpun dengan Malaysia nantinya bisa saling mengunjungi. Warga di perbatasan pun bisa melakukan lintas wilayah untuk mencari nafkah, misalnya di perbatasan Sangir Talaud (SaTal) dan Filipina.
Baca Juga:
Bukan rahasia lagi, masyarakat SaTal dan Filipina sering melakukan transaksi perdagangan. Malah banyak warga SaTal yang menikah dengan orang Filipina.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Pertahanan (Dephan), saat ini tengah menggodok aturan tentang lintas batas wilayah. Di mana warga
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global