Pemerintah Tak Serius Tangani Royalti Batut Bara
Jumat, 12 September 2008 – 07:11 WIB

Pemerintah Tak Serius Tangani Royalti Batut Bara
Menurut dia, ada tiga alasan utama kenapa ini dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi, pertama karena penunggak royalti telah melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum yaitu dengan sengaja tidak mau membayar selama kurang lebih tujuh tahun dengan nilai Rp7 triliun.
Kedua, telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan tidak membayar royalti Rp7 triliun. Ketiga negara telah mengalami kerugian Rp7 triliun yang seharusnya telah dapat digunakan negara untuk kepentingan rakyat.
“Tidak cukup dengan pencekalan, tetapi harus dilakukan pembekuan aset keenam perusahaan tersebut agar asetnya tidak dilarikan ke luar negeri yang notabene masuk dalam aset negara (royalti),” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Yasin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP dan Departemen Keuangan untuk mempelajari kasus tersebut.
“KPK tengah mengumpulkan data dan informasi. Kami lebih senang lagi kalau ada laporan dari masyarakat tentang kasus tersebut,” ujarnya.
JAKARTA - Koordinator Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan masalah
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun