Pemerintah Tegaskan Mendukung Pertamina Lakukan Transformasi Subsidi LPG 3 Kg

Pemerintah Tegaskan Mendukung Pertamina Lakukan Transformasi Subsidi LPG 3 Kg
Konferensi pers bertajuk 'Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 KG Tepat Sasaran' yang berlangsung di Gedung Ibnu Sutowo Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pada Kamis (3/8). Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

Dirjen Tutuka menjelaskan sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran, seperti pengoplosan LPG tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi.

Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG tabung 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kemudian penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg), serta pengangkutan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Karena itu, kata Dirjen Tutuka, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 Kg yang saat ini berlaku.

Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya.

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.

"Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg yang tepat sasaran," ujarnya.

Melalui Kepmen ESDM dan Kepdirjen Migas, mendukung Pertamina melakukan transformasi subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran sesuai penugasan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News