Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup
Yusril: Perpanjangan Pencekalan Melanggar HAM
Kamis, 15 September 2011 – 15:12 WIB

Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diujikan tersebut berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
"Anak kalimat yang berbunyi, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan, serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9).
Karena itu, Yusril meminta MK agar membatalkan anak kalimat Pasal 97 ayat 1 itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dikatakan Yusril, dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma Undang-Undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi