Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding

Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding
Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2). Jaksa akhirnya putuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Foto: dokumentasi.Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara kasus pemerkosaan yang dialami 13 santriwati di Bandung resmi mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyampaikan berkas pengajuan banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi, Senin (21/2).

Hanya saja, Dodi belum dapat menjelaskan isi pengajuan banding yang diajukan pihak JPU.

Hanya saja dia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding.

"JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," jelasnya.

Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.

Nantinya, kata Dodi, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News