Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara kasus pemerkosaan yang dialami 13 santriwati di Bandung resmi mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyampaikan berkas pengajuan banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi, Senin (21/2).
Hanya saja, Dodi belum dapat menjelaskan isi pengajuan banding yang diajukan pihak JPU.
Hanya saja dia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding.
"JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," jelasnya.
Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.
Nantinya, kata Dodi, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara