Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding

Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding
Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2). Jaksa akhirnya putuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Foto: dokumentasi.Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan, berupa hukuman penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi bejatnya tersebut.

Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati maupun kebiri kimiri kepada Herry Wirawan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News