Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding
Senin, 21 Februari 2022 – 14:05 WIB
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan, berupa hukuman penjara seumur hidup.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi bejatnya tersebut.
Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati maupun kebiri kimiri kepada Herry Wirawan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan