Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding
Senin, 21 Februari 2022 – 14:05 WIB

Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2). Jaksa akhirnya putuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Foto: dokumentasi.Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan, berupa hukuman penjara seumur hidup.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi bejatnya tersebut.
Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati maupun kebiri kimiri kepada Herry Wirawan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara