Pemerkosaan di Luwu Timur, Bu Retno Sarankan Ibu Korban Minta Perlindungan LPSK
Minggu, 10 Oktober 2021 – 21:12 WIB
Oleh karena itu, sebagai komisioner KPAI, Retno mendorong kepolisian segera membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan kakak beradik itu.
Jika terbukti, katanya, pelaku harus dikenakan UU Perlindungan Anak dan dapat diberikan pemberatan masa hukuman. Sebab, terduga pelakunya merupakan orang terdekat korban.
"Mengingat, orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," tandas Retno Listyarti. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisioner KPAI Retno LIstyarti (Bu Retno) menyarankan agar ibu dari kakak beradik korban pemerkosaan di Luwu Timur minta perlindungan LPSK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Kakek Juga Ikut, Ayah Perkosa Anak Kandung
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja