Pemilih Tambahan Disebar ke TPS – TPS Reguler

Pemilih Tambahan Disebar ke TPS – TPS Reguler
KPU mencetak sebanyak 939.879.651 surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Foto: Sabik/JawaPos.com

Namun, di beberapa daerah yang memiliki kepulauan, logistik justru dikirim lebih awal. Misalnya, di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Persiapan pencoblosan tidak hanya dilakukan penyelenggara pemilu. Kemendagri juga membentuk tim pemantauan pemilu. Mereka bertugas untuk mengecek kesiapan pada hari pemungutan suara di daerah. ”Tim pemantau hanya memastikan bahwa tugas KPU dan panwas di daerah tidak sampai terhambat,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Tim pemantau akan bertugas untuk memberikan dukungan kepada petugas inti yang bekerja. Misalnya, pada hari pemungutan suara, mereka membutuhkan bantuan teknis berupa sarana transportasi, tambahan sumber daya manusia (SDM), hingga kebutuhan alat tulis-menulis.

Tjahjo menjelaskan, timnya juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Tujuannya, mengantisipasi terjadinya kerusuhan di setiap TPS. Terutama di kawasan yang dianggap rawan.

”Rawannya masalah apa, mana yang bisa dipantau. Nanti kami serahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran gakkumdu, ya kami koordinasikan dengan kejaksaan setempat,” bebernya.

Politik uang juga menjadi atensi utama tim pemantau Kemendagri. Terutama di masa-masa tenang sebelum hari pencoblosan alias serangan fajar.

”Kami hanya akan menginfokan itu ke kesbangpol daerah untuk ikut terlibat mengawasi, tengah malam sampai pagi harinya jangan sampai ada politik uang,” tegas Tjahjo. (byu/bin/c6/agm)


Tidak semua TPS regular memiliki pemilih tepat 300 orang, sehingga surat suara yang ada bisa digunakan untuk pemilih tambahan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News