Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi

Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIK MH saat merilis ungkap kasus arisan online. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliaran rupiah.

Ownernya ternyata seorang mahasiswi kedokteran dan calon sarjana dokter gigi salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara.

Informasinya, Citra Silvana Ramadhani (29), warga Dusun Syahbanda Hasan, Desa Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini, rencananya akan diwisuda pada tanggal 20 Januari 2021 mendatang.

Menurut pengakuan Citra, tidak ada owner arisan online di Indonesia yang mau terjebak dan akhirnya dijebloskan ke penjara seperti dirinya. Citra malah menuduh anggota member yang sudah melaporkannya itu yang ikut menikmati hasil keuntungannya.

Penyidik Unit 2 Subdit 3 menunjukkan bukti percakapan tersangka dengan korban. Foto : edho/sumeks.co
“Saya tidak bisa lagi melaporkan mereka, karena saya sudah ditangkap. Uang hasil keuntungan arisan online dibawa dan disimpan oleh Budi. Budi inilah yang melaporkan saya ke polisi bersama anggota arisan yang ada,” cetus Citra, Rabu (13/1/2021).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH mengatakan, hingga kini korban yang berasal dari Sumsel baru dua orang dengan kerugian sekitar Rp550 juta lebih.


“Yang jelas baru dua orang asal Sumsel yang baru melaporkan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online ini. Total kerugian korban bervariatif. Salah satu korban ada yang mengalami kerugian Rp 410 juta, kemudian ada Rp88 juta dan Rp50 juta, yang lebih kecil juga banyak,” kata Suryadi.

Pihaknya mengimbau bagi korban yang berada di Sumsel untuk membuat laporan untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Sudah ada yang akan melapor kepada kita. Segera membuat laporan bagi yang pernah menjadi korban,” pintanya.

Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News