Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi

Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIK MH saat merilis ungkap kasus arisan online. Foto: edho/sumeks.co

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Jo Pasal 378 tentang penipuan, Jo Pasal 379 a tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Didi Ferdiana Tewas Dikeroyok, Tas Kekasihnya Juga Dirampas, 3 Pelaku Lagi Masih Diburu

Seperti diketahui, tersangka Citra dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliar rupiah saat berada di Medan, Sumut. Dua korbannya diketahui sebagai warga Sumatera Selatan.(dho/sumeks.co)

 

Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliaran rupiah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News