Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Harus Bayar Ganti Rugi Rp 49 Miliar
Kamis, 24 Juni 2021 – 19:47 WIB

Terdakwa HA pemilik investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cianjur, hakim menyatakan HA bersalah dan harus membayar kerugian. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Pasalnya hingga batas waktu yang disepakati, HA tidak menepati janjinya untuk mencairkan seluruh paket yang ikuti peserta seperti paket kurban, barang elektronik hingga kendaraan.
Bahkan pertengahan tahun 2020, HA menghilang hingga akhirnya tertangkap di Bandung Barat.
Seribuan peserta yang merasa tertipu sempat menduduki rumah mewah milik tersangka yang akhirnya dipasangi garis polisi, guna memudahkan petugas untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang sudah dilakukan tersangka. (antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Cianjur memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara