Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Harus Bayar Ganti Rugi Rp 49 Miliar
Kamis, 24 Juni 2021 – 19:47 WIB
Pasalnya hingga batas waktu yang disepakati, HA tidak menepati janjinya untuk mencairkan seluruh paket yang ikuti peserta seperti paket kurban, barang elektronik hingga kendaraan.
Bahkan pertengahan tahun 2020, HA menghilang hingga akhirnya tertangkap di Bandung Barat.
Seribuan peserta yang merasa tertipu sempat menduduki rumah mewah milik tersangka yang akhirnya dipasangi garis polisi, guna memudahkan petugas untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang sudah dilakukan tersangka. (antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Cianjur memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal