Pemilik Rumah Tidak Layak Huni Bakal Dapat Rp 15 Juta

Pemilik Rumah Tidak Layak Huni Bakal Dapat Rp 15 Juta
Rumah tidak layak huni. Foto: JPG/Radar Sampit

Yakni, atap, lantai, dan dinding. Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah menentukan rumah-rumah siapa saja yang mendapat prioritas rehab tahun ini.

Rumah-rumah itu berdasar data dari dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD). ''Ada tim survei yang nanti memastikan apakah data tersebut sesuai atau tidak,'' jelas Sulaiman.

BACA JUGA : Realisasi Rumah Murah Baru 5 Ribu Unit

Abdur Rahman Shaleh, salah satu perwakilan dari Kecamatan Tulangan, kemarin sempat menanyakan luas rumah yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Juga, spesifikasi barang-barang yang digunakan.

Menurut Rosi Apriyanto, konsultan dan narasumber dalam sosialisasi itu, tidak ada batasan luasan.

Artinya, tidak ada patokan meter persegi. Dasarnya hanya jumlah dana bantuan.

Dia mencontohkan, jika rumahnya luas, bantuan yang diberikan difokuskan untuk memperbaiki lantai atau dinding. Jika rumahnya kecil, yang direhab bisa atap, dinding, dan lantai.

Soal spesifikasi, Rosi menyatakan sudah ada dalam rencana kerja syarat (RKS). Spesifikasi bahan bangunan disesuaikan standar nasional Indonesia (SNI).

Tahun ini ada 106 rumah tidak layak huni yang akan mendapat bantuan renovasi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News