Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018

Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
Kotak suara untuk Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

''Tidak ada toleransi lagi,'' katanya.

Dalam sosialisasi yang diadakan KPU Surabaya kemarin, Anam juga menjelaskan kembali tentang aplikasi-aplikasi yang disediakan KPU.
Antara lain, sistem informasi data pemilih (sidalih). Dengan sidalih, setiap pemilih bisa mengetahui di tempat pemungutan suara (TPS) mana mereka terdaftar.

Selain itu, dengan sidalih, sulit terjadi penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT).

''Berbeda dengan Pemilu 2014, sekarang tidak ada lagi penggelembungan DPT,'' ucapnya.

Pada Pemilu 2019, tutur dia, KPU pusat menentukan setiap TPS bisa menampung sekitar 300 pemilih terdaftar.

Jumlah itu lebih sedikit daripada pemilu sebelumnya yang bisa mencapai 500 pemilih per TPS. Otomatis, jumlah TPS bakal bertambah.

''Ada sekitar 120 ribu TPS di Jatim,'' jelasnya.

Jumlahnya naik hampir dua kali lipat daripada Pilkada Serentak 2018 yang hanya 64.048 TPS.

Belum semua warga memiliki KTP elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News