Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat

Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat
SH beserta barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
"Kami menemukan barang bukti 27 butir ekstasi warna hijau polos dari tersangka SH yang disembunyikan dalam tas ya," ujar Daniel, Sabtu (23/10).

SH kemudian digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari FM. 

"Tersangka SH membeli aekstasi seharga Rp 275 ribu untuk dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu per butirnya," beber dia. 

Pemilik usaha indekos itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.

Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial SH alias Gendut, 41, Sabtu (23/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News