Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 18:44 WIB
"Kami menemukan barang bukti 27 butir ekstasi warna hijau polos dari tersangka SH yang disembunyikan dalam tas ya," ujar Daniel, Sabtu (23/10).
SH kemudian digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari FM.
"Tersangka SH membeli aekstasi seharga Rp 275 ribu untuk dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu per butirnya," beber dia.
Pemilik usaha indekos itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.
Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial SH alias Gendut, 41, Sabtu (23/10).
BERITA TERKAIT
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi