Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 18:44 WIB
Dia terancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial SH alias Gendut, 41, Sabtu (23/10).
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi