Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat

Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat
SH beserta barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
Dia terancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)

Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial SH alias Gendut, 41, Sabtu (23/10).


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News