Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 18:44 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Keberadaan SH alias Gendut (41) akhirnya diketahui Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati, Sidoarjo itu ditangkap lantaran menjadi pengedar pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan narkoba tersebut biasa diedarkan pelaku di tempat hiburan malam.
Penangkapan itu hasil pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka FM alias Brewok yang berprofesi sebagai sopir. Dia menjual ekstasi kepada SH.
Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial SH alias Gendut, 41, Sabtu (23/10).
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba